Raudlah (9/12/19). Bapak Direktur Pesantren K.H. Solihin Adin, S, Ag., MM didampingi Ust. Muhammad Ilyas, S.Pd., M.Si mewakili Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah mengikuti Silaturahim Nasional Forum Pesantren Muadalah yang dilaksanakan pada 1 hingga 2 Desember 2019 di Universitas Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur.

Di antara materi yang dibahas pada pertemuan para pimpinan pondok pesantren se-Indonesia ini antara lain; pengenalan Undang-undang Pesantren yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, kebijakan pendidikan pesantren, serta nilai kepesantrenan dan tantangan modernisasi.

Di antara hal-hal penting yang dihasilkan dari pertemuan ini antara lain; bahwa tujuan Undang-undang Pesantren bertujuan untuk menjaga kemandirian dan kekhasan pesantren. Disebutkan juga bahwa UU Pesantren tidak menginduk pada UU Mendiknas, sehingga surat izin operasional pesantren berbasis muadalah tidak sama dengan surat izin operasional madrasah, dan izin operasional tersebut tidak perlu diperpanjang, cukup dengan proses akreditasi.

Di antara kekhasan lainnya dari pesantren muadalah adalah bahwa proses akreditasi pesantren muadalah lebih sederhana dibandingkan dengan satuan pendidikan tingkat menengah, di mana setiap pesantren muadalah minimal wajib memiliki 3 rombongan belajar (rombel) untuk kelas 1-3, dan 3 rombongan belajar untuk kelas 4-6 dengan jumlah santri minimal 20 santri setiap rombelnya.

Ketua FKPM yang juga rektor Universitas Darussalam K.H. Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasy, MA dengan tegas menghimbau seluruh Pimpinan Pesantren Alumni (PPA) Gontor untuk mengikuti program Muadalah. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa FKPM siap untuk membantu dan memfasilitasi seluruh administrasi yang berkaitan dengan proses muadalah

Chat Via WhatsApp