Raudhah (22/11/2023). Alhamdulillah, sebuah anugerah dari Allah SWT bagi Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, dimana sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Pesantren dengan merek “Raudhah” telah terbit secara berangsur. Sertifikat Halal terbit pada tanggal 9 September 2022, dan berlaku sampai dengan 9 September 2026 yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia. Sertifikat halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Kemudian sertifikat SNI terbit pada tanggal 8 Juni 2023 yang diterbitkan langsung oleh Balai Sertifikasi Industri Kementerian Perindustrian. SNI merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang disusun dan dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Sedangkan untuk sertifikat BPOM terbit pada tanggal 13 November 2023 dan berlaku sampai dengan 13 November 2028.
BPOM merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label BPOM pada kemasan produk, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya label BPOM tersebut, ini menandakan bahwa produk memiliki status produk yang sudah terjamin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam proses penerbitan sertifikat Halal, SNI, dan BPOM tersebut dibutuhkan beberapa tahapan yang cukup lama. Dalam hal ini, Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah telah memproduksi AMDK ukuran cup plastik 220 ml, botol plastik 600 ml, dan ukuran galon.