Raudlah (9/12/12). Salah satu institusi ekonomi Islam yang dahsyat selain zakat adalah wakaf (jamak: awqaf). Universitas Darussalam Gontor mengembangkan ICAST (International Center for Awqaf Studies), dan kali ini menyelenggarakan International Executive Training on Waqf Management selama dua hari (3-4 Desember 2019) dengan pelatih utama Prof. Dr. Monzer Kahf, guru besar pada Islamic Finance and Economics, Universitas Sabahattin Zaim University Istanbul, Turki.
Dalam rangka penguatan sistem wakaf di Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah yang telah berjalan semenjak diresmikannya wakaf Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah pada tahun 1986 hingga saat ini, Pesantren mengutus Ustad Muhammad Ilyas, S.Pd., M.Si guna mengikuti IETWM di Unida.
Diharapkan, dengan keikutsertaan utusan Pesantren dalam pelatihan ini dapat mengembangkan gagasan dan lembaga wakaf di Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah sehingga dapat lebih maju dan berkembang demi kejayaan Islam dan muslimin.
Adapun materi yang disampaikan pada training internasional ini antara lain; (1) Introduction to Fiqh and Awqaf Management; Overview of Islamic social finance, Introduction to the Fiqh on Awqaf, History of Waqf Civilization. (2) Management of Awqaf for Poverty Alleviation; Introduction to the Concept of Awqaf and its Importance, Awqaf Understanding and its Jurisprudence, Socio-Economic Impact of Awqaf on Poverty Alleviation, Developmental Aspects of Waqf, Experiences of some Muslim Countries in Implementing Awqaf Productive. (3) Risk Management in Awqaf Institution; An Overview of the Development of waqf, Good Nadzir Governance in Waqf Institution, Experience of Selected Nadzir in Waqf Institution.
Raudlah (9/12/19). Bapak Direktur Pesantren K.H. Solihin Adin, S, Ag., MM didampingi Ust. Muhammad Ilyas, S.Pd., M.Si mewakili Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah mengikuti Silaturahim Nasional Forum Pesantren Muadalah yang dilaksanakan pada 1 hingga 2 Desember 2019 di Universitas Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur.
Di antara materi yang dibahas pada pertemuan para pimpinan pondok pesantren se-Indonesia ini antara lain; pengenalan Undang-undang Pesantren yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, kebijakan pendidikan pesantren, serta nilai kepesantrenan dan tantangan modernisasi.
Di antara hal-hal penting yang dihasilkan dari pertemuan ini antara lain; bahwa tujuan Undang-undang Pesantren bertujuan untuk menjaga kemandirian dan kekhasan pesantren. Disebutkan juga bahwa UU Pesantren tidak menginduk pada UU Mendiknas, sehingga surat izin operasional pesantren berbasis muadalah tidak sama dengan surat izin operasional madrasah, dan izin operasional tersebut tidak perlu diperpanjang, cukup dengan proses akreditasi.
Di antara kekhasan lainnya dari pesantren muadalah adalah bahwa proses akreditasi pesantren muadalah lebih sederhana dibandingkan dengan satuan pendidikan tingkat menengah, di mana setiap pesantren muadalah minimal wajib memiliki 3 rombongan belajar (rombel) untuk kelas 1-3, dan 3 rombongan belajar untuk kelas 4-6 dengan jumlah santri minimal 20 santri setiap rombelnya.
Ketua FKPM yang juga rektor Universitas Darussalam K.H. Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasy, MA dengan tegas menghimbau seluruh Pimpinan Pesantren Alumni (PPA) Gontor untuk mengikuti program Muadalah. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa FKPM siap untuk membantu dan memfasilitasi seluruh administrasi yang berkaitan dengan proses muadalah