Bidang Usaha Milik Pesantren (UMP) adalah lembaga yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap pengadaan dan pengembangan seluruh unit usaha milik Pesantren beserta administrasinya.
- Seksi Pemberdayaan Aset Pesantren (PAP) adalah lembaga yang berada di bawah Bidang Usaha Milik Pesantren, yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan mobil, Warung telekomunikasi, Percetakan, RH Café, Mess, Gedung Serbaguna (GSG), dan usaha lain beserta administrasinya.
- Seksi Usaha-usaha OPRH dan Gudep adalah lembaga yang berada di bawah Bidang Usaha Milik Pesantren, yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan Toko Pelajar, Warung Pelajar, Studio Photo, Rental Komputer dan Photo Copy, Loundry, Pangkas, Sol sepatu dan Kedai Pramuka beserta administrasinya.